Senin, 04 April 2011

Upaya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surakarta dalam Pembinaan dan Pemberian Sanksi Tegas kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang Tidak Disiplin (Terlambat Masuk Kerja)


Setiap organisasi baik swasta maupun instansi pemerintahan, memiliki visi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. Hal itu dapat diwujudnyatakan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Dalam pencapaian cita-cita tersebut di butuhkan beberapa strategi yang pada dasarnya di ejawantahkan dalam sasaran misi organisasi maupun instansi pemerintahan. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dari masa ke masa, membuat persaingan dalam dunia pekerjaan meningkat. Hal ini dikarenakan adanya globalisasi dan modernisasi. Jika suatu organisasi atau instansi tidak bisa menyikapi hal tersebut, maka kelangsungan kegiatan atau pekerjaan di dalam organisasi atau instansi tersebut akan terhambat. Untuk itu, diperlukan adanya sistem yang baik yang harus dimiliki oleh setiap organisasi. Sebuah instansi harus didukung sumber daya manusia yang cakap karena sumber daya manusia sangat berperan dalam menjalankan usaha atau kegiatan di dalam instansi tersebut (Soekidjo Notoatmodjo, 2003 : 2).

Perlu disadari, bahwa untuk mengimbangi perubahan-perubahan dan kemajuan dalam berbagai aspek yang mempengaruhi beban kerja pimpinan dituntut tersedianya tenaga kerja yang setiap saat dapat memenuhi kebutuhan. Untuk itu, membuat seorang pimpinan harus dapat mengelola sumber daya-sumber daya secara efektif dan efisien terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dalam kondisi seperti ini, bagian kepegawaian juga dituntut harus selalu mempunyai strategi baru untuk dapat mengembangkan dan mempertahankan pegawai yang cakap yang diperlukan oleh suatu instansi (Widjaja, 1995:168).
Setiap organisasi Pemerintah sebaiknya banyak member kesempatan kepada pegawainya untuk dapat mengembangkan diri, sehingga dengan adanya kesempatan ini pegawai akan berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaannya. Dengan melihat bahwa manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan, harapan, motivasi dan cara berfikir yang berbeda satu dengan yang lainnya serta menghendaki perlakuan yang adil, maka pimpinan organisasi pemerintahan berupaya dapat menyelaraskan tujuan individu dengan tujuan organisasi pemerintahan yang di pimpin, sehingga bawahannya bersedia melakukan pekerjaan dengan sebaiknya.
Sebagaimana diketahui bahwa warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokokpokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan Pegawai Negara adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara, atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pegawai Negara sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini kedudukan pegawai Nagara sangat penting, sebab lancar dan tidak lancarnya pemerintahan dan pembangunan Negara tidak lepas dari peranan dan keikutsertaan pegawai Negara (Ahmad Ghufron dan Sudarsono, 1991 :4).
Pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat mempunyai peran sangat penting dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan tugas mulia itu diperlukan pegawai negeri yang mempunyai kemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kedudukan dan tugasnya, pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam praktek, Pegawai Negeri Indonesia pada umumnya masih banyak kekurangan yaitu kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai, sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional, antara lain adalah masih adanya jiwa kepegawaian dengan berfikir mengikuti kebiasaan bagian, bukan terletak pada kesatuan yang harmonis melainkan kesatuan pada bagian tersendiri, mempunyai bentuk dan corak yang berbeda serta kurang menghargai ketepatan waktu, misalnya sering terlambat masuk. Jiwa kepegawaian yang mempunyai sifat seperti tersebut di atas akan berakibat negatif terhadap prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan karena tidak adanya pengembangan pola pikir kerja sama. Maka dari itu selain melakukan pembinaan terhadap pegawai untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaannya, pejabat yang berwenang juga bisa memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak disiplin.
Dalam menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat yang berwenang menghukum sebelumnya wajib memeriksa terhadaptersangka yang telah melanggar ketentuan, tujuannya ialah untukmengetahui apakah yang bersangkutan benar telah melakukanpelanggaran serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorongdilakukan pelanggaran tersebut (Sudibyo Triatmodjo, 1983:166). Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadappelanggaran disiplin PNS ialah teguran lisan, teguran tertulis,pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaankenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian.
Uraian-uraian di atas dapat di perhatikan di setiap bidang organisasi atau instansi. Dengan demikian di butuhkan beberapa usaha atau strategi yang dapat mengembangkan beraneka ragam pengetahuan setiap elemen yang ada di dalam organisasi tersebut. Negara kita memiliki jumlah organisasi yang sangat banyak, baik yang diolah oleh pihak swasta maupun milik Negara. Setiap instansi ataupun badan pemerintahan yang berdiri di bawah pimpinan Negara merupakan sarana pendukung demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945. Salah satu badan yang berada di dalam naungan pemerintahan Negara Kesatuan Repulik Indonesia adalah Badan Kepegawaian Negara. Badan inilah yang memiliki fungsi untuk memperhatikan kondisi kepegawaian Indonesia. Badan ini memiliki unit yang lain salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pihak-pihak atau badan yang tersebut diatas memiliki peran yang besar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan rubrik yang ditulis pada Selasa 15 Maret 2011 dalam Koran Joglo Semar, menyatakan bahwa Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo telah melakukan indisipliner, berupa terlambat datang ke kantor. Pemkot Solo siap memberikan sanksi dari peringatan hingga penundaan kenaikan gaji secara berkala. Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, sekitar 254 PNS atau 15 persen dari 1.681 PNS di 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terlambat datang ke kantor. Data itu diperoleh saat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) pekan lalu. Kepala BKD Pemkot Solo, Etty Retnowaty, mengatakan bahwa mereka yang terlambat kebanyakan adalah pegawai di lingkungan kantor-kantor kelurahan. Seharusnya Pegawai Negeri Sipil datang sebelum jam 08.00 WIB. Tetapi sekitar 245 PNS ini datang di atas jam delapan. Seharusnya para PNS itu, datang tepat waktu, yakni pukul 07.15 WIB dan pukul 07.30 WIB sudah siap melayani masyarakat. Terutama bagi mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat, seperti di kantor kelurahan. Keterlambatan hadir PNS ini menjadi catatan khusus bagi BKD Surakarta.