Rabu, 17 November 2010

Strategi Pelayanan Publik CDC (Career Development Center) UNS sebagai Pusat Pengembangan Karir yang Responsif terhadap Pasar Kerja


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pelayanan publik tidak terlepas dari dunia pendidikan khususnya Perguruan Tinggi, yang merupakan institusi yang berperan sebagai sumber ilmu pengetauhan dan penghasil tenaga kerja terdidik. Kurikulum yang disajikan sebuah Perguruan Tinggi dan proses pembelajaran yang terlaksana seharusnya mampu membekali kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pasar kerja. Sementara, tuntutan pasar kerja semakin tinggi, namun jumlah lulusan perguruan tinggi semakin banyak. Hal ini akan membawa dampak pada persaingan dalam mencari kerja bagi lulusan sangat ketat. Sementra jumlah kesempatan kerja yang tersedia sangatlah tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Kondisi ini akan menyebabkan masa tunggu lulusan juga semakin panjang.

PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN

I. PENDAHULUAN
Peran serta masyarakat dalam pembangunan sudah muncul sejak diberlakukannya UUD 1945 dan secara konstitusional telah memiliki acuan yang jelas dan merupakan kewajiban bagi siapapun yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Dalam GBHN pembangunan nasional juga telah menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup secara bertahap pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki negara dilakukan secara bijaksana sebagai landasan pembangunan tahap berikutnya. Oleh sebab itu peningkatan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan termasuk dalam proses perencanaan dan pelaksanaan terutama yang menyangkut secara langsung kehidupan dan masa depan mereka. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup juga menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat 1). Serta mempunyai hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal berikutnya menengaskan bahwa setiap orang juga berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (Pasal 6). Peranan informasi dalam pengelolaan lingkungan sangat penting oleh karena itu setiap orang juga berhak atas dan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang lingkungan hidup yang benar dan akurat.