Senin, 11 April 2011

Inovasi Pelayanan Publik (Mobil SIM Keliling) di Surakarta

Kini pelayanan perpanjangan SIM di kota Surakarta semakin baik, hal ini dibuktikan dari tersedianya pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling yang beroperasi dari hari Senin hingga hari Sabtu. Dahulu warga kota Surakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus datang ke Kantor Satlantas Polresta Surakarta di Jalan Monginsidi, Banjarsari. Sekarang cukup mendatangi mobil SIM keliling yang beroperasi setiap harinya di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Hal ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kota Surakarta khususnya kepolisian daerah.

Pelayanan mobil SIM keliling berlokasi di pusat keramaian warga. Setiap hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di di dekat pintu masuk Stadion Manahan Jalan Adisoecipto, mulai pukul 09.30 hingga pukul 12.00. Sedangkan hari Rabu dan Kamis dilayani di depan Solo Square pada pukul 09.30 hingga pukul 12.00. Sedang untuk Jumat, pelayanan difokuskan di Solo Grand Mall pukul 09.30 hingga pukul 11.00, ada pun pelayanan yang sama dilangsungkan di Balai Kota Surakarta pada Sabtu. Pelayanan setiap harinya dibatasi untuk 30 warga, dan hanya melayani untuk perpanjangan SIM tidak untuk melayani SIM mati maupun SIM rusak.

Syarat yang diberlakukan untuk memperpanjang SIM terbilang tidak ribet, cukup membawa dua fotocopy KTP dan dua fotocopy SIM lama serta diwajibkan membawa SIM dan KTP asli. Sebelum warga mendapatkan pelayanan diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran biasanya dilakukan 1 jam sebelum mobil SIM keliling datang, yaitu pukul 08.30. Setelah mendaftar warga akan dipanggil satu persatu untuk menyerahkan fotocopyan KTP dan SIM serta menunjukkan KTP asli dan menyerahkan SIM lama. Warga dilayani sesuai dengan nomor urut antrian, di dalam mobil tersebut warga akan ditanya biodata diri apakah sudah sesuai, selain itu warga juga diminta untuk tanda tangan,  cap jempol serta foto, maka dari itu warga yang ingin memperpanjang SIM wajib datang sendiri. Jasa untuk pelayanan perpanjangan SIM ini adalah Rp 115.000,00. Adapun pelayanan SIM keliling ini, menurut Kasatlantas Kompol Suhirman, selain memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM juga menghindari adanya pungutan liar (pungli).