Rabu, 17 November 2010

PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN

I. PENDAHULUAN
Peran serta masyarakat dalam pembangunan sudah muncul sejak diberlakukannya UUD 1945 dan secara konstitusional telah memiliki acuan yang jelas dan merupakan kewajiban bagi siapapun yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Dalam GBHN pembangunan nasional juga telah menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup secara bertahap pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki negara dilakukan secara bijaksana sebagai landasan pembangunan tahap berikutnya. Oleh sebab itu peningkatan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan termasuk dalam proses perencanaan dan pelaksanaan terutama yang menyangkut secara langsung kehidupan dan masa depan mereka. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup juga menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat 1). Serta mempunyai hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal berikutnya menengaskan bahwa setiap orang juga berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (Pasal 6). Peranan informasi dalam pengelolaan lingkungan sangat penting oleh karena itu setiap orang juga berhak atas dan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang lingkungan hidup yang benar dan akurat.



Ada tiga hal utama yang harus dilihat sebagai pesan konstitusional dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia, (1) bahwa pengelolaan sumberdaya alam Indonesia haruslah dilihat sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan mayoritas rakyat Indonesia; (2) bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam pengaturan pengelolaan sumberdaya alam sebagai manifestasi penguasaan negara terhadap sumberdaya alam; (3) bahwa rakyat dijamin haknya tidak saja untuk berperan serta dalam pengelolaan sumberdaya alam tetapi juga dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah sebagai lembaga yang telah dimudahkan untuk melakukan pengaturan.
Pengalaman selama Indonesia berada dibawah cengkraman orde baru telah membuktikan, bahwa pengingkaran terhadap ketiga hal utama dalam konstitusional ini telah memunculkan persoalan besar terhadap lingkungan hidup Indonesia. Perusakan lingkungan hidup dan pengurasan sumberdaya alam nyaris tidak terkontrol dan disisi lainnya peran serta masyarakat mengalami distorsi yang terus menerus melalui rekayasa berbagai peraturan dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Proses perusakan lingkungan hidup dan pengurasan sumberdaya alam berjalan seiring dengan dikesampingkannya peran serta rakyat. Kontrol sosial yang datang dari luar lingkaran elit (politik dan ekonomi) selama lebih dari 30 tahun kekuasaan orde baru cenderung untuk didiskriminalisasikan tentu saja merupakan pengingkaran terhadap realitas sosial Indonesia. Pemerintah harus merespon serta mengakomodir aspirasi dari reformasi dengan cara memberanikan diri untuk mengundang public debate serta substansi peraturan perundangan harus berorientasi pada keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat sipil.
Dari uraian tentang kondisi peran serta masyarakat sejak awal (UUD 1945) sampai saat ini (reformasi, otonomi daerah) belum mendapatkan porsi yang tepat dalam bentuk kewenangan dan kewajiban serta hak sebagai masyarakat dalam ikut menentukan jalannya pembangunan sesuai dengan (UUD 1945 dan UU nomor 23 Tahun 1997 dan otonomi daerah UU nomor 32 Tahun 2004). Atas dasar itu penulis bermaksud untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam pembangunan di era otonomi daerah yang juga memperlihatkan kecendrungan belum dapat berjalan dengan sempurna. Kondisi seperti ini telah nampak sejak awal pemerintahan orde lama (1945-1967), orde baru (1967-1998); orde transisi reformasi pembangunan (Mei 1998-Oktober 1999); orde persatuan nasional (Oktober 1999-Januari 2001); orde kabinet gotong royong (Januari 2001–2004); dan orde kabinet Indonesia bersatu (2004-2009).
Tidak sedikit proyek-proyek pembangunan di daerah masih sering ditutup-tutupi, sehingga setelah proyek tersebut beroperasi memunculkan permasalahan baru yang menimpa masyarakat itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan pengembangan dan revitalisasi sektor hukum dibidang pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.


II. PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang Menyangkut Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan
Ditinjau dari aspek hukum peran serta masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah merupakan pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Pasal ini secara jelas mengisyaratkan bahwa negara melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang seorang, dengan kata lain praktek-praktek monopoli, oligopoli maupun kartel (kerjasama beberapa perusahaan yang sejenis dengan mengadakan persetujuan untuk mengatur kepentingan bersama) dalam pengelolaan sumberdaya alam yang menjadi model paling dinikmati oleh rezim orde baru dalam penghianatan yang nyata terhadap konstitusi.
Walaupun masih ada perdebatan interprestasi dari kalimat dikuasai oleh negara pada yat 2 dan 3 bukan berarti selalu diartikan dalam bentuk kepemilikan melainkan pesan utama yang terdapat dalam kalimat itu bahwa negara memiliki kewenangan yang kuat untuk melakukan kontrol dan pengaturan. Negara berwenang bahkan wajib untuk mempengaruhi segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam atas pengusahaannya tetap berpegang atas asas kepentingan mayoritas masyarakat dan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan negara dalam pengaturan itu, bertolak dari anggapan bahwa negara adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Ini berarti disamping pemegang mandat harus memiliki legitimasi yang sah. Juga harus ada yang mengontrolnya. Apakah sudah melaksanakan pemerintahan yang jujur, adil, terbuka sehingga dapat dipercaya.
Wujud dari hak negara untuk menguasai sumberdaya alam tercermin dalam sebelas Undang-Undang
1. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960;
2. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999;
3. UU Pokok Pertambangan No. 11 Tahun 1967;
4. UU Landasan Kontinen No. 1 Tahun 1973;
5. UU Ketentuan Pokok Pengairan No. 11 Tahun 1974;
6. UU Jalan No. 13 Tahun 1980;
7. UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Keamanan No. 5 Tahun 1982;
8. UU Perindustrian No. 5 Tahun 1984;
9. UU Ketentuan Pokok Perikanan No. 31 Tahun 2004;
10. UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya No. 5 Tahun 1990; dan
11. UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997.
Kewenangan dan kewajiban negara dalam mengelola sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak terlepas dari rekadaya peningkatan kualitas hidup dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya pendukungnya melalui perubahan tatanan lingkungan hidup serta kehidupan secara keseluruhan. Rekadaya peningkatan kualitas hidup dalam memanfaatkan sumberdaya alam merupakan kewajiban negara sehingga diperlukan upaya atau kegiatan pembangunan. Upaya atau kegiatan pembangunan ini sangat diperlukan karena tuntutan kebutuhan masyarakat yang kian hari pertumbuhan penduduk semakin meningkat antara lain tuntutan kebutuhan sandang, pangan, erumahan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam mengejar tuntutan ini pemerintah selalu mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang seringkali menimbulkan dampak yang tidak terduga terhadap lingkungan alam maupun lingkungan sosial seperti terjadinya pencemaran dan perusakan sumberdaya alam. Ada tiga hal utama yang harus dilihat sebagai pesan konstitusional dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia. Pertama; bahwa pengelolaan sumberdaya alam Indonesia haruslah dilihat sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan mayoritas rakyat Indonesia, Kedua; bahwa pemerintah harusnya berperan secara aktif dalam pengaturan pengelolaan sumberdaya alam sebagai manifestasi penguasaan negara terhadap sumberdaya alam, Ketiga; bahwa rakyat dijamin haknya untuk berperan serta dalam pengelolaan sumberdaya alam dan melakukan kontrol terhadap pemerintah sebagai lembaga yang telah dimandatkan untuk melakukan pengaturan. Menurut GBHN tujuan pembangunan nasional adalah untuk menaikkan kualitas hidup secara bertahap agar pemanfaatkan sumberdaya alam yang dimiliki negara dilakukan secara bijaksana sebagai landasan pembangunan tahap berikutnya. Mengenai pentingnya peran serta masyarakat tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa peran serta aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan harus makin meluas dan merata, baik dalam memikul beban pembangunan maupun dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan ataupun pula di dalam menerima kembali hasil pembangunan. Untuk itu perlu diciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita-cita pembangunan, serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan rakyat (Hardjasoemantri, K. 1986). Salah satu usaha untuk menaikkan kualitas hidup adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, termasuk mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan terutama yang menyangkut secara langsung kehidupan dan masa depan mereka.
Pengalaman selama Indonesia dibawah kekuasaan orde baru telah membuktikan bahwa pengingkaran terhadap pesan konstitusional ini telah memunculkan persoalan besar terhadap lingkungan hidup Indonesia. Ketiga pesan diatas telah diterjemahkan secara serampangan bertolak belakang dengan makna yang sesungguhnya. Kebijakan pemerintah pada saat itu telah mengakibatkan pengrusakan lingkungan hidup dan pengurasan sumberdaya alam yang nyaris tidak terkontrol dan disisi lainnya peran serta rakyat mengalami distorsi yang terus menerus melalui rekayasa berbagai peraturan dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lebih jauh lagi kontrol sosial yang datang dari luar lingkaran elit (politik dan ekonomi) selama hampir 32 tahun kekuasaan orde baru cenderung untuk di diskriminalisasi. Kebiasaan dibimbing dan dibina oleh pemerintah orde baru dengan berbagai indoktrinasi sehingga kemandirian masyarakat menjadi lemah, setiap ada peraturan selalu ditanyakan petunjuk pelaksanaannya, tanpa petunjuk peraturan itu tak akan jalan. Pasal 5 ayat (3) UU no. 23 Tahun 1997 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 7 ayat 1 juga menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 5 ayat 1 juga menegaskan bahwa “Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mempunyai hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 6 juga menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Jadi jelas peran serta masyarakat, siapapun orangnya sangat dibutuhkan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Rupanya sejak pemerintah orde baru sampai saat ini terutama dalam gerakan pembaharuan kabupaten yang bertujuan agar terciptanya Good Governance dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, penguatan desentralisasi, hak dan jaminan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan belum mendapatkan ruang yang jelas dan kebijakan pemerintah masih berjalan diatas mekanisme sentralisasi.
Lancarnya sebuah program dapat berjalan adalah bukan karena adanya kesadaran yang timbul di pemerintah kabupaten dan juga masyarakatnya untuk melakukan reformasi, tetapi karena masih takutnya pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.Disadari ataupun tidak, pola-pola lama hubungan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat masih terjadi, dimana pemerintah pusat masih cukup kuat pengaruhnya, dan pola-pola topdown masih tetap dijalankan dan sering kali mengalahkan inisiatif dari bawah, sehingga partisipasi dan peran serta masyarakat yang harus diperhatikan oleh pemerintah (bottom up) nyaris tidak dapat berjalan dengan mulus dengan kata lain masih terabaikan.
Peran serta masyarakat untuk mengemukakan saran dan pemikiran secara lisan dan/atau tertulis sebelum keputusan terhadap AMDAL itu ditetapkan (Bab VI Pasal 33 ayat (3) PP. No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL) sangat mengecewakan masyarakat karena dalam praktek selama ini, keterbukaan dan peran serta tidak memperoleh tempat yang layak. Keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan (khususnya : izin lingkungan) perlu dirumuskan dalam peraturan perundangundangan.
Peran serta masyarakat oleh seseorang, kelompok orang atau badan hukum merupakan konsekuensi dari “Hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat (1) UUPLH) (Rangkuti, S.S. Ozon, Januari 2002). Bentuk interaksi pelaksanaan peraturan masyarakat antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sejak pemerintahan orde lama sama saat ini.

B. Peran Pemerintah Organisasi Publik (Pemerintahan Indonesia)
Ada enam kali perubahan dalam organisasi publik (pemerintahan) dan memperlihatkan perubahan yang berbeda tetapi ada sejumlah benang merah yang nampak antara perubahan–perubahan itu secara periodik organisasi publik dalam arti pemerintahan negara modern Indonesia dapat dibagi menjadi enam tahapan yaitu :
1. Dibawah kepemimpinan Sukarno (1945-1966) masa orde lama;
2. Dibawah kepemimpinan Suharto (1967-1998) masa orde baru);
3. Dibawah kepemimpinan Habibie (Mei1998-Oktober 1999) masa orde transisi;
4. Dibawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid (Oktober 1999-Januari 2001) masa kabinet persatuan nasional;
5. Dibawah kepemimpinan Megawati Sukarno Putri (Januari 2001-2004) masa kabinet gotong royong RI;
6. Dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (2004-2009) masa kabinet Indonesia bersatu.
Di era Sukarno organisasi public tidak bisa berorientasi secara efektif karena diterbitkan dalam fragmentasi politik, di era Suharto fragmentasi itu dihilangkan dengan meninggalkan kekuasan politik (monolitik) model ini berlanjut di era Habibie kemudian berbalik lagi seperti di era Suharto ketika Wahid menjadi presiden, kemudian berlanjut di era Megawati Sukarno Putri dan di era Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini.
Pada kenyataannya organisasi publik di setiap periode cenderung untuk melayani kepentingan pemegang kekuasaan daripada melayani publik. Penguasa itu sendiri bersifat plural yaitu terdiri dari para partai pemenang pemilu untuk menghindari konflik yang lebih keras maka semua di koalisi. Pada era Soharto dan Habibie organisasi publik lebih menjolok melayani kepentingan penguasa karena sifat kekuasaannya yang monolitik. Organisasi publik tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk membangun dirinya sendiri sebagai sebuah lembaga yang berkepentingan terhadap kebutuhan publik.
Di setiap era organisaisi publik mengalami kegagalan, karena cenderung menjadi tidak peka terhadap lingkungan terutama lingkungan sosial dan akhirnya tidak mampu merespon perubahan dan krisis dan kadangkala memaksakan kehendak yang dikaitkan dengan konsep publik yaitu memaksa setiap orang untuk mengikutinya. Kondisi ini telah sejak awal periode orde baru sampai saat ini di era otonomi daerah telah bermunculan raja-raja kecil disetiap kabupaten/kota. Dan hubungan raja-raja kecil didaerah (desentralisasi) masih terikat dengan raja di raja pusat (sentralisasi) sehingga konflik dan ketimpangan selama ini terjadi adalah paradigma pembangunan yang hanya terfokus pada masalah ekonomi, tidak adanya kebijakan pemerintah yang konsisten dan tidak terkoordinasi dengan baik, kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak berpihak kepada rakyat yang banyak sehingga masyarakatpun merasa tidak diikutsertakan. Jika hal ini tetap dipertahankan dalam otonomi daerah maka akan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah daerah, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terutama antar anggota masyarakat sendiri (Sihotang, P. Ozon Des 2001).

C. Bentuk Interaksi Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan telah tercantum secara konstitusional dalam peraturan perundangan. Peran serta masyarakat ini merupakan kemitraan diantara para stakeholder khususnya pemerintah, swasta dan masyarakat dalam proses pembangunan yang dikenal dengan konsep “Public Private Partnership”. Hal yang paling mendasar yang perlu dilakukan untuk mencapai konsep tersebut adalah perlu dilakukan pengambilan “kekuatan” masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dalam pembangunan. Bentuk interaksi pelaksanaan peran serta masyarakat untuk mencapai kemitraan tersebut dapat dijelaskan dalam tiga bentuk model yaitu model pertama menggambarkan situasi saat awal sejak era orde lama-orde baru dan transisi, dimana interaksi antara pemerintah-swasta begitu kuat sementara disisi lain masyarakat belum berdaya. Situasi ini menyebabkan interaksi pemerintah-swasta justru mendominasi sekaligus menetukan arah pembangunan.
Disini masyarakat hanyalah sebagai obyek pembangunan masyarakat belum menjadi subyek pembangunan itu sendiri. Model kedua tahap ini memperlihatkan interaksi yang seimbang antara stakeholder, yaitu interaksi pemerintah-masyarakat-swasta interaksi ini dapat memberikan pengalaman yang berharga bagi semua pihak bagaimana bergaul di lingkungan mejemuk dalam pengambilan keputusan. Semua pihak bisa belajar sehingga saling menghargai terutama adanya perbedaan pendapat dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Model ini merupakan metode partisifatif yang paling pas untuk diterapkan dalam pola interaksi. Model ini telah nampak diterapkan di era Abdurrahman Wahid, Megawati Sokarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Model ketiga adalah model yang paling ideal dari bentuk kemitraan pemerintah-masyarakat-swasta.
Disini stakeholder sadar betul akan hak dan kewajibannya. Dalam model ini masyarakat tidak lagi harus terlibat langsung secara teknis dalam kontrak-kontrak pembangunan antara pemerintah swasta. Walaupun demikian masyarakat tetap mempunyai kekuatan dalam menentukan arah kontrak itu sendiri melalui mekanisme demokrasi dan transparansi. Dalam model ini masyarakat menjadi subyek pembangunan bukan lagi sebagai obyek pembangunan dan kedaulatan berada ditangan rakyat tetapi model ini belum dapat dilaksanakan di Indonesia karena peran serta masyarakat masih terabaikan. Ketiga model ini (1, 2, 3) disajikan dalam bentuk gambar.

D. Upaya-Upaya yang Perlu Dilakukan Pemerintah Agar Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Dapat Lebih Ditingkatkan
Dari hasil kajian pengamatan peran serta masyarakat dalam pembangunan di era otonomi daerah tidak luput dengan adanya benang merah kebijakan organisasi public (pemerintah) sejak orde lama sampai saat ini yaitu adanya perubahan-perubahan yang menampakkan perbedaan dan persamaan dalam melibatkan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan. Seperti yang telah dijelaskan dimuka bahwa metode 2 adalah model yang sangat realistis yang telah dirasakan masyarakat sejak pergantian atau setelah era transisi dibawah pemerintahan Habibie yaitu sejak era pemerintahan Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono pada saat ini.
Masyarakat yang tadinya menjadi obyek pembangunan harus diubah posisinya paling tidak sejajar posisinya dengan stakeholder yang lain (pemerintah-swasta). Namun untuk mencapai model ketiga dimana masyarakat bukan lagi sebagai obyek pembangunan tetapi sebagai subyek pembangunan memerlukan waktu yang cukup lama dan tenaga yang tidak sedikit untuk merubah keadaan. Penerapan otonomi daerah juga menjadi penghalang untuk menuju model ketiga desentralisasi setengah hati masih dirasakan oleh masyarakat. Terbukti bahwa aspirasi masyarakat dalam menentukan diterima atau ditolak suatu kegiatan pembangunan masih ada di tangan pusat. Adanya sidang kabinet yang sangat berpotensi untuk menggagalkan aspirasi masyarakat didaerah, walaupun disektor sumberdaya alam seperti sektor kehutanan dan lingkungan hidup telah ada menteri yang menanganinya. Namun dapat berubah dengan mudah dalam sidang kabinet dengan alasan untuk pertumbuhan ekonomi yang sangat memprihatinkan. Kondisi ini akan memperparah kerusakan sumberdaya alam yang kian hari kian meningkat karena perbedaan pendapat yang tidak menghasilkan kesepakatan hanyalah memperparah kerusakan lingkungan hidup. Kalau terus menerus terjadi ketidakseimbangan antara stakeholder, maka pembangunan yang dilaksanakan akan tidak dapat berkelanjutan sehingga perlu pemerintah mengadakan upaya-upaya agar keseimbangan kemitraan dapat tercapai. Bobot bisa dibuat secara seimbang dengan mengurangi dan menambahkan bobot dari ketiga stakeholder tersebut.
Untuk memberikan bobot tambahan pada pihak masyarakat bisa dilakukan dengan pengembangan sumberdaya manusia, penguatan ekonomi atau peningkatan kesadaran akan hak dan kewajibannya. Untuk mengurangi bobot pemerintah dan swasta bisa dilakukan dengan penaatan ulang atau penyempurnaan kebijakan dan aturan yang telah dilaksanakan dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan. Dari hasil kajian di atas ada beberapa yang bisa dilakukan agar peran serta masyarakat dalam pembangunan dapat ditingkatkan antara lain :
1. Hak masyarakat terhadap sumberdaya alam harus diperhatikan;
2. Perlu adanya peningkatan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat lebih mandiri dan tidak terlalu tergantung pada pihak-pihak lain;
3. Pengembangan peluang untuk mengambil keputusan yang partisipatif. Proses perencanaan pembangunan yang terpadu dan partisipatif sebagai salah satu tahap yang penting, perlu dikembangkan sehingga semua pihak ikut menentukan arah pembangunan didaerahnya;
4. Ego sektoral harus dihilangkan;
5. Perlu ada komitmen yang tinggi dari pengambil keputusan formal di daerah, karena tanpa dukungan mustahil kebijakan bisa diterapkan;
6. Perlu memperkuat aspek “Public relation” stakeholder, khususnya masyarakat melalui LSM, sehingga semua informasi mengenai kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup bias tersampaikan kepada pihak lain dengan baik;
7. Otonomi daerah harus bisa dilaksanakan secara penuh, sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah mempunyai kewenangan untuk bias memutuskan (Renggana, A. 1999)
8. Revitalisasi ketentuan Pasal 10 ayat c UUPLH No. 23 Tahun 1997 yang menyatakan: Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Guna mendayagunakan dan menghasilgunakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Pemimpin eksekutif yang terbuka;
2. Peraturan yang akomodatif;
3. Masyarakat yang sadar lingkungan;
4. Lembaga swadaya masyarakat yang tanggap;
5. Informasi yang tepat;
6. Keterpaduan (Hardjasoemantri, K. 1986).

III. SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
1. Pelaksanaan peraturan dan perundangundangan yang menyangkut peran serta masyarakat dalam pembangunan sejak orde lama hingga era otonomi daerah masih belum dapat berjalan secara efektif dan efisien. Kondisi seperti ini terasa pada pelaksanaan UUD 1945, UUPLH No. 23 Tahun 1997 dan juga masih terasa dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004. Dalam pelaksanaan UUD 1945, dibawah kepemimpinan orde lama (1945-1966) organisasi publik belum mampu berfungsi seperti sekarang. Bahkan dapat dikatakan tidak ada pelayanan publik yang dilakukan dalam konteks ekonomi dalam arti yang signifikan, karena pemerintahan pada sat itu dijalankan dengan mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan NKRI. Sedangkan kebijakan pemerintah dibawah kekuasaan orde baru (1967-1998) telah membuktikan pengingkaran terhadap pesan konstitusional yang mengakibatkan munculnya persoalan besar terhadap lingkungan hidup yaitu perusakan dan pengurasan sumberdaya alam yang tidak terkontrol dan disisi lainnya peran serta masyarakat mengalami distorsi yang terus menerus melalui rekayasa berbagai peraturan dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian dalam pelaksanaan UU No. 23/1997 dibawah kepemimpinan orde transisi (1998-1999), kabinet persatuan Indonesia (1999-2001), kabinet gotong royong (2001-2004), kabinet Indonesia bersatu (2004-2009), hak dan jaminan masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan belum mendapatkan ruang yang jelas dan kebijakan pemerintah masih berjalan diatas mekanisme sentralisasi. Dalam pelaksanaan UU no. 32 Tahun 2004 dibawah kepemimpinan kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009) tentang pemerintahan daerah, peran serta masyarakat masih terabaikan, masyarakat masih sebagai obyek pembangunan.;
2. Bentuk interaksi pelaksanaan peran serta masyarakat antara pemerintah,swasta masyarakat masih dalam tahap model kedua, dimana masyarakat yang tadinya menjadi obyek pembangunan akan berubah posisinya sejajar dengan stakeholder lainnya (pemerintah,swasta). Bentuk interaksi ini memperlihatkan interaksi yang seimbang antara stakeholder dan merupakan metode partisipatif yang paling pas untuk diterapkan dalam pola interaksi. Bentuk interaksi model ketiga adalah paling ideal masyarakat tidak lagi harus terlibat langsung secara teknis dalam kontrak-kontrak pembangunan antara pemerintah dan swasta, akan tetapi masyarakat tetap mempunyai kekuatan dalam menentukan arah pembangunan melalui demokrasi dan transparasi. Dalam model ini masyarakat menjadi subyek pembangunan bukan lagi sebagai obyek pembangunan. Model ini belum dapat dilaksanakan di Indonesia karena peran serta masyarakat masih terabaikan.
Kalau dilihat dari ketidakseimbangan bobot antara swasta, pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan maka pembangunan yang dilaksanakan tidak akan dapat berkesinambungan sehingga pemerintah perlu mengadakan upaya-upaya keseimbangan kemitraan yaitu dengan mengurangi atau menambahkan bobot dari ketiga stakeholder tersebut. Untuk memberikan bobot tambahan pada pihak masyarakat bisa dilakukan dengan pengembangan SDM, penguatan ekonomi atau peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban. Dan untuk mengurangi bobot pemerintah dan swasta bisa dilakukan dengan penataan ulang atau penyempurnaan kebijakan dan ataupun yang telah dilaksanakan dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan;
3. Ada delapan butir upaya yang perlu dilakukan pemerintah agar peran serta masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan dan guna mendayagunakan dan menghasilgunakan peran serta masyarakat diperlukan enam persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

B. Saran
1. Upaya-upaya yang telah ditetapkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan berkesinambungan;
2. Persyaratan yang diperlukan dalam mendayagunakan dan menghasilgunakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu dipenuhi dengan penuh keseriusan agar perusakan dan pengurasan sumberdaya alam dan ekosistemnya dapat ditekan seminimum mungkin.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Rangkuti, S.S., 2002. Keterbukaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Majalah Ozon. Jakarta
Riawan Tjandra, W. 2004. Beralih dari Paradigma “Desentralisasi Semu”. Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri.
Soemarwoto, O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syamsudin dan Tilamsari. 2004. Mewujudkan Kabupaten yang Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri.
Tunggal, H.S. 2001. Peraturan Pelaksanaan UU Otonomi Daerah. Jakarta: Harvindo.
Walhi Bumi Lestari. 1993. Strategi Menuju Kehidupan Yang Berkelanjutan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Widodo, J. 2001. Good Governance. Surabaya: Insan Cendikia.


Internet
http://www.damandiri.or.id/file/ettypapayunganunhasbab1.pdf
http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzExNA==
http://suarapembaca.detik.com/read/2009/08/18/083226/1184671/471/alternatif-strategi-pembangunan-sosial-untuk-indonesia